Polsek Bantim Bubarkan Balap Liar dan Remaja Nongkrong di Masa PPKM

Jajaran Polsek Bantim saat membubarkan sejumlah remaja yang sedang nongkrong dan menggelar balap liar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah remaja yang kedapatan nongkrong dipinggir jalan hingga tengah malam di sepanjang kawasan Jalan A Yani dari Kilometer 3 hingga 6 dibubarkan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (8/8/2021) dini hari.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, pembubaran dilakukan dalam upaya penegakan aturan PPKM Level IV di Banjarmasin.

“Kita minimalisir betul kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti nongkrong dan kumpul-kumpul seperti itu, apalagi sampai tengah malam,” jelas Kapolsek.

Disaat yang sama pihaknya juga mengedukasi para remaja tersebut untuk dapat mematuhi aturan PPKM Level IV dan protokol kesehatan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Banjarmasin.

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sejumlah remaja yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“Ada 6 sepeda motor yang berhasil kita angkut ke Polsek untuk dilakukan tilang,” ungkapnya.

Menurutnya sanksi tegas dengan pemberian tilang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain karena membahayakan para penggunaan jalan yang lain, bunyi dari knalpot brong pelaku balap liar juga mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat.

“Balap liar ini sudah berkali-kali kita bubarkan dan kita tindak. Memang selain karena berbahaya bagi pengguna jalan, bunyi knalpotnya juga menggangu warga,” jelasnya.

Ia berharap dengan kegiatan yang digelar secara rutin oleh pihaknya ini dapat mendukung program pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya di Banjarmasin Timur.(david)

Editor : Amran