BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nasib apes dialami dua sekawan, J (23) warga Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus luar dan MRA (21) warga Jalan Pramuka Jalan Veteran Gang Baru Kecamatan Banjarmasin Timur yang sempat digebuki massa karena kedapatan mencuri burung di kawasan Jalan Melati Indah Komplek Griya Harapan Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya kejadian bermula dari pemilik burung yang melihat adanya dua orang yang tak dikenal memasuki komplek pada pukul 09.00 Wita.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat memutari komplek sebanyak dua kali.
“Kemudian pemilik burung atau korban yang sebelumnya berada di dalam rumah ke luar ingin ke rumah tetangganya. Saat di luar, ia melihat kedua pelaku sudah membawa burung beserta sangkarnya,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku sempat membuang sangkar burung tersebut dan berusaha kabur. Namun warga yang curiga langsung menutup portal komplek.
Keduanya lantas nekat menabrak pintu portal hingga akhirnya jatuh dan menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung anggota piket dan Buser Polsek Banjarmasin Timur yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa.
“Kedua pelaku sempat kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka sobek di kepalanya akibat amuk warga. Setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” imbuh Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor Burung Murai beserta sangkarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek yang menyandang tiga balok emas di pundaknya mengimbau kepada warga untuk tidak main hakim sendiri jika mendapati tindak pidana di lingkungannya.
“Saya berharap warga tidak main hakim sendiri kedepannya. Jika menemui tindak pidana, warga dapat menghubungi ketua RT, Babinkamtibmas atau Polsek terdekat agar dapat dilakukan proses hukum secepatnya. david)
Editor : Amran





