Polsek Banteng Amankan 805 Butir Ekstasi Beserta 3 Paket Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan Muhammad Ridwan (41) warga Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut atas dugaan kepemilikan narkotika, Rabu (1/4/2020).
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, penangkapan bermula dari kecurigaan dua orang anggota yang sedang makan disalah satu Warteg di kawasan Jalan Pramuka terhadap seorang pria yang saat itu juga sedang memesan makanan.
“Gerak-geriknya terlihat mencurigakan, setelah diintrogasi ia ngaku habis menghisap sabu. Hal tersebut diperkuat dengan adanya chat di hp pelaku yang membahas soal narkoba,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Mengantongi informasi dari pelaku yang mengaku masih ada sisa sabu di kos tempat dia tinggal, kedua petugas kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Fathoni Bahrul Ariffin.
Dipimpin Kanit Reskrim petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos pelaku yang terletak jalan Banjar Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatam Banjarmasun Selatan.
“Di sana kita temukan 805 butir ekstasi dengan rincian 687 butir ekstasi berlogo LV warna coklat dan 118 butir ekstasi berbentuk kelelawar warna coklat,” ungkap Kapolsek.
Selain itu petugas juga mendapati 3 paket sabu dengan berat 1,23 gram dan timbangan digital yang diletakan di dalam laci lemari baju yang diakui pelaku sebagai miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum selanjutnya. Sedangkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan