Polsek Banjarmasin Timur Amankan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Inex di Penghujung Tahun

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat memimpin press release kasus narkoba di Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran kepolisian berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu-sabu ditangkap, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kedua tersangka berinisial FY (34) dan MA (43), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 12 paket dengan berat kotor mencapai 1.438 gram.

Selain itu, polisi juga menyita narkotika jenis inex atau ekstasi seberat 19,08 gram serta dua unit timbangan digital.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di wilayah Banjarmasin Timur,” ujar Cuncun, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Timur lebih dulu menangkap tersangka MA di kawasan Jalan Pangeran Antasari.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong pelaku.

Dari hasil interogasi, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari FY. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan FY.

“FY berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Dari lokasi itu, kami menemukan 10 paket sabu dan 47 butir ekstasi jenis inex yang disimpan di dalam lemari pakaian,” jelas Kapolresta.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Pengiriman Setengah Kilo Ganja Antar Pulau Via EkspedisI

Baca Juga : Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 15,16 Gram Digelandang Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

Sempat kabur saat proses pencarian barang bukti, FY akhirnya kembali ditangkap pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diketahui melarikan diri hingga ke Desa Gunung Alaban, Kecamatan Paringin, Kabupaten Banjar, sebelum berhasil diamankan petugas.

Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Morris menambahkan, hingga kini polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, FY diduga hanya berperan sebagai kurir dan tempat penitipan narkoba.

“FY ini pemilik rumah yang kerap dijadikan gudang penyimpanan. Dari hasil komunikasi, ia diperintahkan untuk menyalurkan narkoba tersebut,” ungkap Morris.

Ia menyebut aktivitas penitipan dan peredaran narkoba tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Para pelaku diketahui mulai beroperasi sejak September 2025.

“Sebagai kurir, mereka menerima upah sekitar Rp7 hingga Rp8 juta per bulan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi