Polsek Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Kerugian Capai Rp23 Juta

Riyadi alias Tanjung dan barang bukti motor yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria bernama Riyadi alias Tanjung (41), warga Jalan Pramuka, belakang Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Mahligai, Komplek Bunyamin III, Kelurahan Pemurus Luar.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan atas laporan penggelapan motor yang masuk pada 2 Maret 2025,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada akhir Februari 2025 di Jalan Prona 4 No. 68, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 15,16 Gram Digelandang Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

Baca Juga Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Pengiriman Setengah Kilo Ganja Antar Pulau Via EkspedisI

“Pelaku datang ke rumah seorang saksi bernama Sitatun, lalu berkumpul dengan korban, H. Ardiansyah bin H. Pusidin (Alm). Saat sedang bersantai dan bermain gim, pelaku meminjam sepeda motor korban dan tak pernah kembali,” ungkap Iptu Sudirno.

Sepeda motor yang dibawa kabur berjenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 2580 NX, warna merah hitam. Berdasarkan keterangan korban, kendaraan tersebut merupakan milik Hj. Horrimah. Kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor berhasil diamankan polisi, dan pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Riyadi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi