BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Dalam, dekat SPBU Ukhuwah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, pihaknya meringkus dua orang tersangka masing-masing berinisial DP (19) dan KH (22), tak lama setelah menerima laporan korban.
“Berbekal laporan dan keterangan saksi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Iptu Sudirno, Minggu (21/9/2025).
Korban diketahui bernama Anisyah (28), warga Kelayan Timur, yang saat kejadian sedang melintas dengan sepeda motor.
Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor matic warna hitam memepet korban dan menarik tas korban secara paksa.
Baca Juga : Residivis Jambret Ditangkap Lagi, Satu Rekannya Masih Diburu Polisi
Baca Juga : Wanita Paruh Baya Nekat Rampok Tetangga demi Bayar Utang
“Akibat kejadian itu, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Tas korban berisi sebuah handphone iPhone 12, uang tunai Rp600 ribu, dompet, dan barang berharga lain ikut raib dibawa pelaku,” jelasnya.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, korban hanya menjalani perawatan jalan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tas milik korban warna cokelat muda, sebuah iPhone 12 warna ungu, dompet hitam, serta uang tunai tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





