BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, musnahkan sebanyak 164, 33 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 11 butir extacy di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (24/1/2024).
Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo diwakili Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkona Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa
Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Dikatakan Wakapolreata Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 dan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.
Baca Juga Jumat Curhat Kapolda Kalsel, Masyarakat Ingin Pembuatan SIM Dikembalikan ke Banjarmasin
Baca Juga Waspada Penipuan! Akun Palsu Mengatasnamakan Kapolda Kalsel Beredar di Media Sosial
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 164, 33 Gram narkotika jenis sabu-sabu, extacy 11 butir, dan serbuk extacy 0,15 Gram,â ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran mengamankan sebanyak sekitar 19 orang tersangka, yaitu 16 laki-laki dan 3 perempuan dari total 18 laporan polisi yang mana semua tersangka merupakan pemain baru.
âSebanyak 11 kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan 7 kasus dari Polsek jajaran,â ujarnya.
Dari pemusnahan tersebut, lanjut AKBP Arwin, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 jiwa dari bahaya narkotika dan apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp 256 Juta.
Barang bukti narkoba tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke larutan deterjen dan pembersih lantai yang kemudian dibuang ke selokan.
Kemudian, Wakapolresta Banjarmasin juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat ataupun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
âKarena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,â ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi