BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang hendak diambil dan dibawa ke Kalimantan Barat, Pontianak. Sebanyak 13.697 butir lebih atau 5.592,54 gram serta 1 paket serbuk ekstasi 178,27 gram.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo M didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/3/2024).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, peredaran ini terungkap, pada Senin (18/3/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Saat itu kita mengamankan pria atas nama Aditya Muhtar alias Adit yang tertangkap tangan menyimpan 13 setengah butir ekstasi berwarna ungu dengan logo UPS di dalam sebuah kotak rokok,” ujarnya.
Dari Aditya ini, kata Kapolres, pihaknya menemukan sebuah kunci pintu rumah dari tangannya yang merupakan milik pacarnya.
Mencurigai kunci itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui kunci tersebut merupakan kunci rumah di Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga : Dua Muda-Mudi Usia 19 Tahun Jadi Kurir 7 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Baca Juga : Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu, Ribuan Obat Terlarang, dan Ratusan Pil Ekstasi
Dari rumah itu, ditemukan satu buah tas belanja ritel modern yang berisi satu buah paket warna hitam dengan lakban coklat.
Setelah dibuka, ditemukan di dalamnya berisi 3 bungkus plastik berisikan 13.684 butir ekstasi warna ungu dengan logo Ups.
“Dari pengungkapan itu, dilakukan pengembangan yang mana pelaku Aditya hanya mengambilnya dari sebuah hotel di Banjarmasin yang kemudian mau diserahkan untuk dibawa ke Pontianak,” jelasnya.
Dari informasi itu, petugas kemudian berhasil mengamankan tiga kurir yang berniat mengambil dan membawa ekstasi tersebut ke Pontianak dengan metode control delivery.
“Tiga orang diamankan itu atas nama Deddy Sutiawan alias Tole, Apri Surya Saputra A alias Piko dan M Didik Subekti alias Didik,” ungkapnya.
Mereka diamankan beberapa saat setelah mengambil barang haram tersebut di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Lebih lanjut, selain itu petugas juga mendapatkan sepaket sabu sabu dalam kotak kacamata mata dengan berat 0,65 gram di mobil yang dikendarai tersangka Apri.
Kemudian, ketiga tersangka bersama dua unit mobil dan barang bukti lainya seperti handphone dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya mengaku disuruh oleh orang bernama Gogon dan diberi upah per butirnya Rp 5 ribu atau hampir Rp 100 juta jika bisa membawa ke Pontianak.
Sementara, Aditya mengambil ekstasi dari hotel ke rumah pacarnya itu mengaku diberi upah sebesar Rp 5 juta.
Para tersangka, juga mengaku melakukan aksi tersebut baru pertama kali dan tidak mengetahui narkoba tersebut merupakan milik siapa.
Mereka hanya mendapat arahan dari telepon oleh orang yang tidak dikenal dan diberi upah jika mau melakukannya.
Kendati demikian, dengan berhasilnya mengungkapkan kasus tersebut Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu orang terhindar dari bahaya narkoba. Apabila dinominalkan dengan sejumlah uang sebesar Rp 5.478.800.000.
Kemudian, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut karena, dengan adanya penangkapan ini telah membuat pihaknya kuatir apakah Kota Banjarmasin menjadi pemasok atau tempat transit barang haram tersebut keluar daerah.
Oleh karena itu, Kapolresta Banjarmasin mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati hati dan terus waspada. Jangan sampai menjadi korban maupun pelaku tindak pidana narkoba.
“Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi