Polres Tabalong Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Perdagangan Orang, Modus Kirim TKI dengan Izin Umroh

5 tersangka yang ditetapkan Polres Tabalong dalam kasus percobaan TPPO

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pelaku tersebut diantaranya seorang perempuan berinisial I (38), dan 4 pria U (37), AB (36), P (32) dan AS (44) yang masing-masing merupakan warga Kalimantan Selatan.

Diketahui 5 pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan seorang perempuan RM (62) warga
Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yang diduga sebagai perekrut pekerja.

“Kasus perdagangan orang yang kita amankan sebanyak 5 orang sebagai perantara untuk pembuatan paspor, bisa dikatakan sebagai makelar,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian ketika Press Release di Halaman Malolres setempat pada Senin (26/6/2023).

Dijelaskan bahwa 5 pelaku tersebut masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja diluar Negeri dengan modus umroh untuk korban.

Baca Juga : Sambut Idul Adha 1444 H, Gerakan Pangan Murah Digelar di Tabalong

Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Sebanyak 10 Rumah Di Tabalong Mendapatkan Program Bedah Rumah

“Empat pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negeri dengan cara melanggar aturan,” ujar Kapolres.

Sedangkan badan usaha yang digunakan, secara legalitas merupakan agen trevel umroh namun dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja.

“Legalitasnya agen travel tetapi dimanfaatkan untuk mengirim pekerja imigran kesana untuk bekerja,” jelasnya.

Adapun keuntungannya, Kapolres mengatakan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan masing-masing bervariasi.

“Inisial S keuntungannya Rp 500 ribu, inisial U keuntungannya Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

“Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi,” lanjutnya.

Atas penangkapan 5 tersangka tersebut, Polres Tabalong mengamankan barang bukti berupa 5 handphone, 1 bukunrekening Bank BRI dan 5 KTP.

Kapolres Tabalong menambahkan, pihaknya juga akan mengejar tersangka lainnya yang berhubungan.

“Tindak lanjutnya kita akan memeriksa siapa yang membuat pasporny, bisa dikatakan pasti oknum dari imigrasi karena yang berhak mengeluarkan dari imigrasi. Sekarang masih proses pendalaman,” jelasnya.

Selain itu Polres Tabalong juga akan memeriksa badan usaha agen travel umroh di Jakarta yang memfasilitasi dengan menjanjikan mengirim sampai ke Arab Saudi.(dilah)

Editor: Abadi