Polres Tabalong Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Depan Hotel Aston Tanjung Yang Tewaskan Korbannya

Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya
Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya

TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menewaskan YDN (37) warga Desa Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku berjumlah tiga orang, YS (35), warga Kelurahan Mabu’un, BP (34), warga Kelurahan Kapar dan AMD, (30), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Korban dikeroyok tiga terduga pelaku hingga mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSDU H Badaruddin Kasim hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumad Polres Tabalong, AKP Otto saat dikonfirmasi pada, Minggu (24/01/2021), membenarkan kejadian tersebut.

“Diduga tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ungkapnya.

Otto menjelaskan, kejadian pengeroyokan ini terjadi pada, Sabtu (23/01/2021) pagi di depan Hotel Aston Tanjung.

Saat itu saksi mata, petugas security Hotel Aston mendengar suara teriakan “Maling”, kemudian ia keluar pos jaga mencari sumber suara teriakan tersebut.

Saksi mata melihat ada beberapa orang sedang mengejar korban YDN yang masuk ke arah Jalan Perumahan depan Hotel Aston Tanjung.

Tidak lama kemudian YDN keluar dari arah perumahan dengan memegang sebilah pisau menuju jalan raya.

Sampai di pinggir jalan raya YDN langsung dikeroyok oleh tiga pelaku YS, BP dan AMD.

“Salah satu pelaku diantaranya menggunakan balok kayu yang dipukulkan ke arah bagian antara leher sampai kepala hingga orang yang dikeroyok tidak sadarkan diri dan akhirnya mereka langsung pergi meninggalkan korban,” terang Otto.

Usai kejadian tersebut, petugas security Hotel Aston Tanjung menghubungi pihak Polres Tabalong.

Ketika petugas kembali untuk melihat korban namun korban sudah tidak ada lagi di lokasi kejadian yang mana disampaikan oleh rekan kerjanya korban sudah dievakuasi orang tidak dikenal menggunakan sarana mobil perusahaan ke RSUD Badaruddin Kasim Maburai.

Kemudian hasil penyelidikan dan beberapa keterangan para saksi saat terjadinya aksi pengeroyokan di Jalan Raya Depan Hotel Aston, petugas akhirnya mengetahui identitas yang diduga para pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

Pelaku ditangkap secara bergiliran. Pertama pelaku YS ditangkap dikediamannya pada Sabtu (23/01/2021) sekitar jam 11.00 wita.

Selanjutnya pelaku BP ditangkap dikediamannya. Kemudian pada, Minggu (24/01/2021), petugas kembali menangkap pelaku AMD di kediamannya Unggung, Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Ketiga orang ini mengakui perbuatannya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban inisial YDN yang mengakibatkan YDN meninggal dunia,” beber Otto.

Saat ini ketiga pelaku, YS, BP dan AMD beserta barang bukti berupa 1 potong balok kayu ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm, 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik korban sudah dibawa ke polres Tabalong.

“Mereka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif petugas Satreskrim Polres Tabalong,” pungkas Otto.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan