TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol (minol) pada Senin (17/4/2023) di Halaman Pendopo Bersinar.
Ratusan minol berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat jenis stum.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 292 botol dari 5 tersangka kasus munuman beralkohol pada Operasi Sikat Intan 2023.
“Kasus kepemilikan alkohol ada 5 tersangka dengan 5 laporan polisi, total barang bukti 292 botol,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti temuan diantaranya, 55 botol berbagai merek, barbuk miras hasil koordinasi dengan kejaksaan 35 botol serta hasil penyitaan Sat Samapta pada pelaksanaan Razia sebelumnya sebanyak 8 dus jenis bir bintang.
Baca Juga Operasi Ketupat Intan 2023, Polres Tabalong Siapkan Pos Pelayanan dan Pengamanan
Baca Juga Ajak Jajarannya Berzakat, Bupati Tabalong : Sudah Saatnya Menjadi Contoh Baik
“Prost merah 4 botol, Balihai 12 botol, singaraja 12 botol, newport 2 botol, anggur merah, anggur putih, kawa-kawa, wiski, asoka masing-masing 2 botol, malaga dan alexis masing-masing 1 botol,” bebernya.
Kapolres mengatakan bahwa tindak pidana minol tersebut merupakan kasus dari non target operasi (TO) yang berhasil diungkap.
Selain itu juga dijelaskan bahwa pelaku minuman beralkohol tersebut merupakan kasus tindak pindana ringan (tipiring) yang sudah vonis inkrah.
“Vonisnya macam-macam, ada yang percobaan dan cuma kurungan,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi