Polres Tabalong Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Pelaku MS(37), Warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. (foto : humas polres tabalong)

TANJUNG, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pelaku yang diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Simpang Gumuk, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung pada, Senin (30/11/202).

Pelaku berinisial MS (37), Warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) siang, membenarkan giat penangkapan tersebut.

“Seorang pria inisial MS (37) diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku MS bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengenai akan dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Tanjung.

Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, kemudian bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati MS berhenti di Simpang Gumuk, Kelurahan Jangkung dan langsung ditangkap oleh petugas.

Usai dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di box depan sebelah kiri sepeda motor milik MS.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 Unit sepeda Motor Honda Vario warna biru milik MS dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan