Belum Bisa Lakukan ETLE, Polres Tabalong Tetap Larang Tilang Manual

Salah satu rambu lalu lintas di Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong melalui Satuan Lalu Lintas secara serentak melakukan larangan tilang manual di Bumi Saraba Kawa.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan kegiatan tilang manual yang dilakukan oleh seluruh jajaran satuan lalu lintas.

Diketahui, Instruksi larangan tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Saat ini kita menindaklanjuti (intruksi) Kapolri mengumpulkan jajaran lalu lintas untuk menarik tilang manual yang selama ini berjalan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada Klikkalsel.com.

Lanjutnya, ketika pihaknya terakhir melakukan operasi patuh sudah diingatkan dari pusat bahwa kegiatan penegakan hukum terutama terhadap tilang itu sudah dikesampingkan.

Baca Juga : Satlantas Banjarmasin Aktifkan ETLE, Pelanggar Siap-Siap Dikirimi Surat Tilang ke Rumah

Baca Juga : Sosialisasikan Pelican Crossing, Nekat Menerobos Bisa Kena Tilang

“Dikesampingkan, melainkan lebih kepada tindakan Preemtif dan Preventif,” tuturnya.

Sementara terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Riza mengatakan bahwa saat ini di Tabalong masih belum dilaksanakan.

“ETLE kita masih belum, untuk Kalimantan Selatan baru Polresta Banjarmasin yang sudah melaksanakan,” ucapnya.

Meskipun ETLE masih ada kelemahan dan tilang manual tidak dilakukan, Kapolres Tabalong menghimbau masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengendara dan diri pribadi.

Selain tilang, Riza menambahkan, terkait pungli atau laporan lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 110 setiap saat tanpa ada kode wilayah.

“kita telah menyiapkan nomor hotline atau nomor-nomor pengaduan masyarakat yang langsung saya terima termasuk oleh Propam dan para Kapolsek,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi