TANJUNG, klikkalsel – Upacara gelar pasukan operasi Kewilayahan Patuh Intan 2019 dilaksanakan di halaman Polres Tabalong, Kamis (29/8/2019).
Bertindak selaku inspektur upacara Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono.
Turut hadir dalam pelaksanaan upacara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Tabalong Aberani Aberar, Dandim 1008/Tanjung Letkol Arm Edy Susanto, Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Tanjung Riyanti Desiwati serta tamu undangan lainnya.
Ditemui usai memimpin upacara gelar pasukan, Kapolres mengatakan, operasi akan dilaksanakan selama 24 jam di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Operasi Patuh Intan akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 27 Agustus hingga 11 September 2019.
Penindakkan sendiri akan lebih diprioritaskan terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pengenaan sabuk pengaman dan pengendaran yang melawan arus lalu lintas.
“Waktunya bebas, ada yang sifatnya hunting dan ada yang sifatnya bersama-sama dengan pihak TNI, kemudian nanti kita masukkan dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Adapun dalam operasi kali ini, Kapolres mengungkapkan, ada sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas yang telah dipetakan pihaknya. Salah satunya berada di sekitaran wilayah Tugu Obor hingga Kecamatan Jaro.
Menurutnya, selain struktur jalannya memiliki turunan yang agak tajam, kurangnya lampu penerangan jalan juga menjadi salah satu faktor seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
“Di situ ada satu spot yang paling rawan, daerah perbatasan antara Haruai dengan Muara Uya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, titik rawan selanjutnya berada di sekitaran Kecamatan Kelua. Hal itu dikarenakan kondisi lebar jalan yang tidak terlalu luas dan tingkat pengguna kendaraan bermotor yang cukup tinggi.
“Kalau yang ketiga di kota, itu insidentil saja,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, operasi kali ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan refresif berupa penegakan hukum penilangan yang terukur bagi pelanggar lalu lintas.
Tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif, serta dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis dengan mengedepankan 3S, senyum, sapa, salam.
“Kalau pelanggarannya berat maka tidak ada peringatan, langsung dilakukan tilang. Tapi misalnya kalau dinilai oleh petugas masih bisa dilakukan peringatan, maka tetap akan dilakukan peringatan terlebih dahulu,” pungkasnya. (arif)
Editor : Farid





