BANJARMASIN, klikkals.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap satu orang laki-laki atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pria yang diketahui bernama Herman (28) ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Pembangunan Komplek Sugiono Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari informasi terkait adanya seorang pria yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung turun untuk penyelidikan. Ternyata dugaan kita benar, saat digeledah di rumahnya kita dapati sabu,” ujar Kasat, Kamis (27/8/2020).
Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat berkelit dan mengakui bahwa sabu 15 paket sabu seberat 4,85 gram yang disimpan didalam kaleng permen tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada,” pungkasnya.(david)