Polisi Tangkap TO Narkoba di Desa Murung Karangan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap seorang pemuda RH (24) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong dikarenakan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu buah handphone, uang 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu beserta dua dua lembar struk bukti transfer bank dari RH, Kamis (29/8).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari beberapa informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba.

Kemudian, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) diketahui berada di tepi jalan desanya. Mengetahui hal tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Ipto Sutargo langsung melakukan pengejaran mendatangi pelaku.

“Pelaku ditangkap di pinggir Desa Murung Karangan sekitar pukul 23.00 Wita,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga : Korban Pesugihan, Gadis 6 Tahun di Gowa Mata Kanannya Dicungkil Orang Tua dan Kakek Neneknya

Baca Juga : Mantan Dirut PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terlalu Memberatkan

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang sesuatu, namun hal tersebut diketahui petugas. Barang tersebut ternyata satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku mengaku sabu-sabu itu ia beli dari rekannya di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Kemudian pelaku menjual kembali barang tersebut di daerah Tabalong, khususnya desa Murung Karangan dengan harga 200 ribu.

“Tidak dapat mengelak, akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” ujar Mujiono. (dilah)

Editor: Abadi