BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang perempuan berinisial EM (32) yang diduga melakukan penipuan modus jual beli minyak goreng murah hingga membuat korbanya merugi sampai Rp. 24.500.000.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, tersangka EM merupakan warga Teluk Tiram Darat, Gang Setia, RT 1, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“EM dilaporkan korbannya Aulia Agustiani warga Jalan Sultan Adam, Gang Permata RT 3, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara karena merasa tertipu saat memesan minyak goreng, pada Minggu (17/4/2022) lalu,” kata Kanit melalui pers rilisnya, Jumat (27/5/2022).
Dijelaskan Kanit, masalah ini berawal korban yang mendapat informasi dari tetangganya bahwa ada orang menjual minyak goreng serta sembako dengan harga murah daripada harga di pasaran.
“Lalu korban mencoba memesan 2 dus minyak goreng tersebut dan barang yang dipesan datang sesuai perjanjian,” ujarnya.
Tidak lama setelah itu, kata Kanit, korban memasannya lagi kepada pelaku sebanyak 5 dus dan pesanan tersebut datang lagi sesuai permintaan.
Baca Juga : Pro Kontra Sepeda Listrik yang Tengah Digandrungi di Banjarmasin, Ini Tanggapan Pihak Terkait
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri
Merasa sudah percaya, korban kembali memesan minyak goreng tersebut beserta sembako dengan jumlah lebih banyak yang rencananya dijadikan parcel hari raya kepada teman-teman dan saudaranya.
“Korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk membayarkan uang pembelian tersebut dan setelah dibayarkan pelaku berkata bahwa barang akan datang pada hari selasa sore,” ujar kanit.
Namun, setelah ditunggu-tunggu beberapa hari barang pesanan korban tidak datang-datang, dan mengakibatkan korban merugi atas kejadian tersebut sebesar Rp. 24.500.000.
Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di kediamannya oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama Barang Bukti 2 lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi