TANJUNG, klikkalsel.com – Gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak dan Polsek Jaro menangkap empat orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Garagata, Kecamatan Jaro pada, Kamis (2/01/2020) siang.
Keempat laki-laki itu adalah, AR (29) warga Desa Jaro, S (18) warga Desa Namun, S(17) warga Desa Jaro dan MLH (13) warga Desa Garagata.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Type FU 150 SCD Nomor Polisi DA 4027 UK warna putih biru tahun 2013 dengan Nomor rangka MH8BG41CADJ953906 dan Nomor mesin G420101034194 serta STNK atas nama Gazali Rakhman.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2020) membenarkan penangkapan empat orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana curanmor.
“Ke empat orang tersebut diantaranya dua orang dewasa dan dua orang anak-anak dibawah umur yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Murung Pudak,” ungkapnya.
Samsu menuturkan, penangkapan terhadap empat orang laki-laki tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Fazarrudin Noor (22), Warga Pasar Lama Kelurahan Belimbing, Murung Pudak.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di halaman depan kios potong rambut Desa Kapar, RT 04 Kecamatan Murung Pudak. Saat itu korban tengah menonton acara hiburan organ tunggal.
Usai menonton acara hiburan tersebut, korban bermaksud kembali pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polsek Murung Pudak pada Kamis (2/01/2020) sekitar pukul 07.00 Wita.
“Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Murung Pudak serta dalam pemeriksaan terhadap kedua anak yang dibawah umur didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Tabalong,” terang Kapolsek.(arif)