Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu-sabu di Banjarmasin

Aris Fitriyadi (35) dan Mas'ud (38) beserta baranag bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat ringkus dua pria yang berprofesi sebagai budak narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (24/6/2022) sore lalu.

Dua pria itu adalah Aris Fitriyadi (35) warga Belitung Darat, Gang Bina Warga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Mas’ud (38) warga Jalan Kelayan A, Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat lantaran pihaknya menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Belitung Darat, Gang Bina Warga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Kami lantas bergerak untuk menyelidiki informasi tersebut,” kata Kanit, Sebin (27/6/2022).

Setelah diselidiki, informasi tersebut rupanya benar adanya. Setelah dilakukan pengintaian pihaknya mendapatkan Aris Fitriyadi yang berperan sebagai pengedar.

“Dari tangannya didapati sabu seberat 4,57 gram yang ditemukan di ruang dapur dalam box water pump,” ujarnya

Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung

Baca Juga : Polisi Ringkus 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Dengan Sajam, 1 Masih Buron

Tidak hanya itu, kata Kanit, pihaknya juga mendapati barang bukti lain berupa dua pak plastik klip, satu timbangan digital, satu kotak waterpump, satu serok dari sedotan plastik, dua handphone, satu bong dan satu kompor dari botol alkohol.

“Dari pengakuan Aris, ternyata sabu tersebut didapatnya dari Mas’ud,” ungkapnya.

Berdasar info itu, pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Mas’ud yang didugai sebagai bandar.

Tidak lama itu, pelaku Mas’ud ditangkap di kawasan A Yani Kilometer 9, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (25/6/2022).

“Mas’ud ditangkap seusai nyabu,” ungkap Ipda Ginting.

Hingga saat ini, keduanya dan barang bukti kini telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi