BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, pengedar itu berinisial ES (37) yang merupakan pekerja swasta.
“ES ternyata adalah warga Jalan Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Penangkapan ini, kata Kanit bermula dari adanya laporan warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi di rumahnya
Baca Juga : Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polsek Banjarmasin Barat Diserang dengan Parang
Baca Juga : Sindikat Pengedar Narkoba Saksikan 1,8 Kilogram Sabu Diblender BNNP Kalsel
Berdasarkan info tersebut, pihaknya langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan.
Dari rumah ES, sejumlah barang bukti ditemukan dan kemudian diamankan polisi yang membuat pria itu tidak dapat mengelak lagi.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu berat 0,52 gram, 1 buah dompet, 1 pak plastik klip, 1 bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital,” urai kanit reskrim.
Saat ini, ES diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan terjerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009.
“Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun.” pungkasnya. (airlangga).
Editor: Abadi