Polisi Ringkus Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Halaman Masjid Al Barokatul Jami

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan ungkap kasus pencurian di kawasan Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman Masjid Al Barokatul Jami, pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku bernama Rusli, dikenal sebagai Spontan alias Komeng (39).

“Dia melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik korban pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu,” ungkap kanit, Rabu (10/1/2024).

Pelaku dilaporkan karena mencuri tas yang berisi uang senilai Rp7 juta dan satu unit laptop milik korban atas nama Didi (35), warga Basirih Selatan.

Saat korban sedang melaksanakan ibadah shalat Maghrib di Masjid Al Barokatul Jami, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Korban memarkirkan mobilnya di halaman masjid kemudian ia tinggal untuk shalat. Seusai salat, saat ingin masuk ke mobil, korban mendapati kaca mobil sebelah kirinya pecah,” jelasnya.

Baca Juga : Bocah SD di Banjarmasin Diduga Diperkosa Kakek-Kakek, Keluarga Minta Pelaku Cepat Ditangkap

Baca Juga : Kapolda Kalsel Gandeng KPU dan Bawaslu Antisipasi Muatan Politik di Haul Abah Guru Sekumpul ke-19

Melihat itu, korban segera memeriksa barang-barang bawaannya yakni tas berisi uang dan juga laptop. Namun sayang, barang miliknya itu sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

Saat penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui berada di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami bersama dengan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel dan tim dari Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu segera melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Sudirno.

Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus tim gabungan. Pengembangan kembali dilanjutkan untuk menemukan barang bukti curian tersebut.

“Barang bukti tersebut berhasil kami temukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan segera dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (airlangga)

Editor: Abadi