Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Meminjam

Pelaku pengelapan motor dengan modus meminjam untuk membeli perlengkapan melamar kerja saat diamankan polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjamasin Utara meringkus pelaku pencurian atau penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk digunakan membeli perlengkapan melamar kerja, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita lalu.

Penggelapan tersebut terjadi di sebuah kos-kosan putra, Jalan Sultan Adam Komplek H Andir, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pelaku berinisial RR (26) warga Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Pelaku dilaporkan karena membawa sepeda motor jenis matic Yamaha Aerox tahun 2020, warna merah bernomor polisi DA 2476 BB milik korbannya bernama Gusti Khair Rahman (18) warga Jalan Tanjung Rema, Gang Pelita Kelurahan Tanjung Rema, Kabupaten Banjar,” kata Kanit, Senin (22/5/2023).

Peristiwa ini, kata Kanit bermula saat pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membeli perlengkapan untuk melamar kerja.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku Penggelapan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Baca Juga : Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan yang Sempat Kabur Dua Bulan Diringkus Polisi

Namun, setelah itu pelaku yang sudah lama membawa sepeda motor korban tidak kunjung datang kembali. Sehingga membuat korban curiga.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses hukum.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.5 juta,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Tidak ingin buang waktu, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang saat itu berada di Jalan P.M.Noor Palangkaraya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

“Sementara pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi