Polisi Ciduk Pria Kampung Melayu yang Simpan Narkoba dalam Lipatan Celana

Tersangka MA (27) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah terciduk membawa sabu di lipatan celana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang Pria warga Jalan Kampung Melayu Laut Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berinisial MA (27) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran terciduk membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

MA diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kamis, (3/3/2022) sekira jam 23.00 Wita, karena membawa paket sabu di saku celana kanannya.

Dia ditangkap di Jalan A. Yani Km. 6,7 RT. 01 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Dari tersangka anggota mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket sabu-sabu seberat 5.5 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga : Mau Ambil Sabu, Pria Tabalong Ini Malah di Tangkap Polisi

Baca Juga : Mayat Bayi Yang Ditemukan di Tembus Mantuil Diduga Dibuang Dalam Keadaan Hidup

Tidak hanya paket berisi sabu-sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan satu buah kotak kecil merek Mitsuwa Brand, satu dompet kecil motif bunga warna ungu, satu plastik klip kecil, dan satu unit ponsel.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka ini menyimpan barang haram tersebut di lipatan celananya,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi