Polisi Bekuk Mafia Beras Bulog Kalsel

KETERANGAN PERS - Kapolda Kalsel saat diwawancarai wartawan terkait kasus madia beras bulog di Kalsel. (baha/klikkalsel)
KETERANGAN PERS
Kapolda Kalsel saat diwawancarai wartawan terkait kasus madia beras bulog di Kalsel. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap mafia beras Badan Urusan Logistik (Bulog).

Rencana H Burhan (35), warga Jalan Gatot Subroto mengirim 20 ton beras impor dari Vietnam menuju Surabaya, Jawa Timur berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada Sabtu (6/1/2018) sore.

Melancarkan aksinya, pelaku mengganti karubf berlogo Bulog dengan karung polos. Sehingga bisa mengelabui petugas dan bisa dimasukkan ke kontainer pengiriman.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan, petugas juga menyita 375 karung beras berlogo Buloh, dengan berat sekitar 18.750 kilogram. “Tujuannya pelaku meraup untung banyak,” sebutnya.

Semestinya, kata dia, pelaku sebagai distributor mendistribusikan beras itu ke pasar-pasar. Hanya saja, pelaku memonopoli bisnis beras tersebut untuk meraup untung banyak.
“Soalnya Bulog biasanya Rp9.750 – Rp 9.950 per Kg. Kemudian pelaku menjual lebuh tinggi dari harga tersebut,” ucap Kapolda digudang beras Bulog pelabuhan Trisakti, Senin (8/1/2018).

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Kalsel ini menilai, penggagalan pengiriman beras ini merupakan suatu keberhasilan bagi Satuan Tugas (Satgas) pangan yang dimotori oleh Ditkrimsus.

Pelaku dianggap melanggar Pasal 143 Undang Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “UU tersebut menyatakan melarang merubah kemasan karung beras,” tegasnya.

Pelaku diancam hukuman 2 tahun, dan denda maksimal sekitar Rp2 miliar. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan