TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Jatanras Polres Tabalong beserta Unit Reskrim Polsek Murung Pudak melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana menerangkan, berawal ketika anggota Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang akan melintas dari arah Tanjung menuju kearah Tanjung Selatan.
Lanjutnya, pria tersebut dengan ciri – ciri menggunakan Sepeda Honda Vario warna Abu-abu Nomor Polisi DA 6587 UAZ.
“ciri-ciri pengendara sepeda motor tersebut menggunakan helm warna hitam dan menggunakan Jaket kulit warna hitam,” Terang Kapolsek.
Usai mendapat informasi, Kapolsek beserta anggpta langsung melakukan penyelidikan dengan cara membagi penempatan tugas.
“Membagi penempatan tugas di berapa titik yang diduga akan dilalui laki-laki tersebut,” ucapnya.
Adapun titik tersebut, antara lain pada lampu merah Simpang Samsat Lama dan depan SMP 4 Tanjung selatan.
“tidak lama kemudian pria tersebut melintas di lampu merah simpang samsat lama,” terangnya.
Baca Juga : Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018
Baca Juga : Terbakar Cemburu, Pria Asal Maburai Nekat Sayat Leher dan Lengan Pakai Pisau
Setelah itu, petugas langsung membuntuti pria tersebut dan langsung menginformasikan kepada petugas yang ada di depan SMP 4 Tanjung Selatan.
“Kemudian sekitar pukul 00.20 WITA pria tersebut lewat dan langsung di berhentikan oleh petugas yang sedang berada di depan SMP 4 Tanjung Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pria yang menggunakan sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong jaket depan sebelah kiri ditemukan 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening.
“Diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut,” Pungkas Kapolsek
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Honda Vario warna Abu-abu Nomor Polisi DA 6587 UAZ, 1 lembar jaket kulit warna Hitam, 1 Buah handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 buah Helm warna Hitam,
“Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi