BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh penurunan reklame Bando di Banjarmasin belum menemui titik terang, sebelumnya Ichwan Noor Chalik yang menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin membongkar sejumlah Reklame Bando di Jalan A Yani.
Bahkan, Ichwan Noor Chalik sempat diseret ke kepolisian oleh para pengusaha reklame yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI).
Baru-baru ini, Ombudsman pun mulai angkat bicara terkait pembongkaran reklame bando yang dinilai sudah tidak memiliki izin tersebut.
Ombudsman meminta Pemko Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban beberapa kasus yang ditangani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Hal ini dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid usai menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tidak semua laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman memiliki hasil yang mal administrasi. Sehingga pihaknya hanya menyerahkan LAHP yang dinilai terdapat mal administrasi kepada Pemerintah kota Banjarmasin.
“Kita menyerahkan dua LAHP yang kita serahkan kepada Pemko untuk dilakukan evaluasi,” ujar Noorhalis Majid.
Salah satu LAHP tersebut adalah kasus yang terkait dengan penertiban baliho bando yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat kota Banjarmasin.
“Kami menilai penertiban itu terdapat dalam mal administrasi. Jadi kami datang menghadap Plt Walikota untuk menyampaikan hasil yang sudah menjadi kesimpulan dari laporan yang masuk ke Ombudsman,” terangnya.
Atas dasar kesimpulan tersebut ia meminta kepada Satpol PP kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban bangunan yang membentang di atas jalan raya tersebut.
Hal itu diputuskan karena pihaknya melihat masih adanya izin operasional atau kontrak yang masih dipegang oleh pemilik bangunan reklame bando.
“Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya,” imbuhnya.
Kemudian menurutnya jika terdapat baliho bando yang kontrak masih berjalan namun izinnya habis. Ia menyarankan agar Pemko Banjarmasin bisa memberikan izin hingga batas kontrak yang dipegang pemilik reklame bando berakhir.
“Kalau izin diberikan, Pemko bisa menarik retribusi pajak dari keberadaan reklame bando. Ini akan menjadi pendapatan bagi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Pejabat dan Pengamat Pembangunan Kota Ichwan Noor Chalik yang saat ini sudah pensiun dari ASN mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang sangat lucu menurutnya dengan keluarnya rekomendasi Ombudsman berkaitan dengan Bando.
“Pertama rekomendasi dikeluarkan setelah saya pensiun. Menunggu 6 bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol melakukan mal administrasi, yaitu karena masih ada kontrak antara advertising dengan pengguna panggung bando,” ujarnya, Minggu (6/12/2020).
Kemudian ia juga mempertanyakan apakah Ombudsman tidak mengetahui bahwa status bando yang melintang jalan tersebut sudah bersifat inkrah (berketetapan hukum) yang artinya tidak ada upaya hukum lagi.
“Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum (inkrah),” jelasnya.
Kesimpulan mal administrasi apabila Satpol tidak melaksanakan prosedur penertiban seperti tidak memberikan peringatan yang cukup (3 kali), atau Satpol membongkar dimana masih ada ikatan/kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin.
“Bando yang ada sekarang itu barang ilegal diatas negara yang seharusnya menurut ketentuan perundangan harus sudah dibongkar oleh pemiliknya dan kalau tidak dibongkar maka Pemko dalam hal ini Satpol harus dan wajib membongkarnya. Begitu bunyi perintah Perda,” tegasnya Ichwan.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ia bukan lagi seorang pejabat Pemko Banjarmasin, Ichwan akan tetap mengawasi dan mengawal keberadaan Bando yang dinilai melanggar Undang-undang (UU).
“Walau saya sudah pensiun, tetapi saya akan terus mengawal dan mengawasi keberadaan Bando-bando yang telah melanggar UU,” tuturnya.
“Sebagai rakyat biasa dan saya tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila ada kong kolikong penyelenggara,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran