MARTAPURA, klikkalsel.com – Polemik Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang melejit tiga kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) mendapat sorotan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fahri mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual oleh kios-kios yang ada di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya laporan ini, kami selaku insan Bhayangkara akan melakukan pengecekan dan lidik secara mendalam, karena kita pada dasarnya tidak mau melakukan penindakan terlalu refresif dengan melakukan penindakan tanpa ada imbauan,” ucapnya mewakili Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, Kamis (30/05/2024) sore.
Fahri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan lidik mendalam sejak lima hari lalu, dengan membarengi dengan penyuluhan. Pasalnya barang bersubsidi ini ucapnya, diawasi oleh pemerintah, masyarakat dan juga kepolisian.
“Subsidi ini merupakan hak orang banyak, dan hak orang yang membutuhkan. Bila kami temukan ada pangkalan atau agen yang melakukan kenakalan akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga : Gas Melon di Kabupaten Banjar Melambung 3 Kali Lipat di Tingkat Pengecer
Baca Juga : DKUMPP Banjar Cari Benang Merah Polemik LPG 3 Kilo: Akan Bentuk Tim Gabungan Untuk Sidak
Terkait dengan kelangkaan LPG saat ini, lelaki jebolan Akademi Kepolisian ini akan melakukan pengecekan fakta dan data di lapangan, apakah terdapat pelanggaran dan lain sebagainya.
“Terkait dengan kelangkaan ini apakah ada penimbunan atau tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Fahri menerangkan, jika ada pangkalan yang menjual di atas HET Rp 18.500 maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak.
“Selain itu, terkait penumpukan juga sudah melanggar undang-undang Migas, karena jika sudah datang harus segera diedarkan,” terangnya.
Untuk diketahui, para oknum yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.
Serta akan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, jika nekat melakukan penimbunan. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi