Pimpin Pengamanan Demo, Wakapolresta Ingatkan Aksi Damai dan Protokol Covid

BANJARMASIN, klikkalsel com – Sebanyak 50 personel dari Polresta Banjarmasin dengan dipimpin Wakapolresta Banjarmasin dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar beberapa Ormas di Banjarmasin, Selasa (7/7/2020).
Sekelompok massa tersebut memulai aksinya dengan berkumpul di depan Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman Banjarmasin yang kemudian dilanjutkan menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo meminta kepada para pendemo untuk dapat menjalankan aksi dengan damai.
“Sampaikan aspirasi kalian dengan damai dan elegan. Namun juga tetap mematuhi aturan Covid-19 karena kita masih dalam masa Pandemi,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi tuntutan adalah meminta kejelasan hasil kemajuan proses hukum adanya dugaan KKN yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang sampai sekarang belum tuntas yaitu kasus dugaan penyimpangan dana Bansos Kalsel TA 2010.
Massa pun menyampaikan laporan adanya dugaan KKN mulai dari proses lelang sampai dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pemenang lelang dalam Presevasi Jalan, peningkatan struktur jalan TA 2019, yang diduga tidak sesuai Spek yang tercantung dalam kontrak, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah lebih.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disana massa menyampaikan agar Hakim PTUN berlaku adil dalam proses hukum dan putusan serta berpihak kepada masyarakat dan pedagang di desa Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait adanya permasalahan pembangunan pasar disana.
Ditemui usai kegiatan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan aksi tersebut telah berlangsung secara damai dan massa membubarkan diri usai menyampaikan aksinya.
“Alhamdulillah berjalan dengan aman dan damai. Kita tidak bisa menghalangi orang untuk menyampaikan aspirasinya. Namun dalam penyampaian aspirasi ada hal-hal yang perlu kita patuhi bersama,” pungkasnya. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan