Pilkada Tahun 2020 Penerima Politik Uang Dapat Dipidanakan, Ini Aturannya

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemilu Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, mulai dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Meski sekitar tahun lagi pesta demokrasi tersebut digelar, Bawaslu meingatkan regulasi Pilkada tahun 2020 berbeda dengan penyelenggeraan 2015 lalu, khususnya terkait politik uang.

Komisoner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mewanti-mewanti masyarakat banua lebih awal terkait jeratan pidana politik uang. Pada Pilkada tahun 2020 mendatang, bukannya hanya pemberi yang dapat dipidanakan, bahkan penerimanya juga dapat terjerat.

Ditegaskannya, hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati demikian, dia berharap masyarakat banua mencermati aturan tersebut, dan menolak politik uang pada Pilkada 2020 mendatang.

“Saya berharap masyarakat tidak menerima uang dan materi lainnya. Pidana itu akan ditindaklanjuti sentral gakumdu dari tiga institusional, Bawaslu, jaksa, dan penyidik kepolisian,” terang Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran di sela agenda Media Gathering di Ball Room Hotel Aria Barito, Sabtu (22/6/2019) petang.

Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187 A menjerat pemberi politik uang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Kemudian, KUHP dalam BAB V pasal 149 menjerat pemberi dan penerima politik uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 serentak mendatang, Kalsel melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Juga bertepatan Pilkada di dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbau, serta pilkada di 5 kabupaten, Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Banjar, Kotabaru, dan Tanah Bumbu. (rizqon)

Tinggalkan Balasan