Sebagian Pengawas Adhoc Tabalong tingkat kecamatan serta kelurahan/desa. (istimewa)
TANJUNG,klikkalsel.com – Seluruh Pengawas Adhoc tingkat kecamatan serta kelurahan/desa se-Kabupaten Tabalong kembali diaktifkan seiring diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait lanjutan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 36 anggota Panwaslu Kecamatan se-Tabalong yang sebelumnya non aktif, kembali dapat melakukan tugas pengawasannya sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Nomor 047/K.Bawaslu.KS-08/HK.01.01/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020.
Pantauan, sejak Sabtu (13/6/2020), jajaran Pengawas Pemilu yang tersebar di Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Tanta, Muara Uya, Jaro, Bintang Ara, Banua Lawas, Haruai, Kelua, Muara Harus, Upau dan Pugaan datang secara bergiliran ke Kantor Bawaslu Tabalong di Jalan Pendopo, Pembataan, untuk dilakukan verifikasi sebelum aktif.
“Setelah diklarifikasi masing-masing, Alhamdulillah semua anggota Panwaslu Kecamatan menyampaikan kesiapannya melaksanakan pengawasan lanjutan Pilkada 2020 pada masa Pandemi Covid-19,” ungkap Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan.
Dengan mengenakan masker masing-masing, anggota Panwaslu Kecamatan se-Tabalong memastikan kesiapannya melaksanakan pengawasan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dimulai 15 Juni 2020 sesuai protokoler kesehatan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Tanta, Sukamto, mengatakan tetap berusaha waspada dengan selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) paling kurang berupa masker atau facesheil, mencuci tangan dengan sabun air mengalir dan jaga jarak aman setiap beraktivitas.
“Karena virus Covid-19 bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Salah satu usaha untuk terhindar dengan pola hidup sehat,” tandas Tatik Widyastuti, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Datin, Panwaslu Kecamatan Murung Pudak. (arif)