Petugas Gabungan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tabalong, Belasan Paket Sabu Diamankan

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua pria yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tangkap petugas gabungan Polsek Tanjung dan Satresnarkoba Polres Tabalong pada, Minggu (24/1/2020).

Kedua pelaku adalah MF (36), warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, FN (34), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalu Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

“Diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Kedua pelaku ditangkap secara bergiliran ditempat yang berbeda-beda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MF di Jalan Pertamina 7,Gunung Sari, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (24/1/2021) sore.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto dan anggotanya yang melakukan penyamaran dengan seorang kurir sabu.

Dalam penyamaran itu, disepakati akan dilakukan transaksi sabu di Desa Kambitin Raya sebanyak dua paket dengan pelaku MF.

Didalam perjalanan, MF mendadak merubah lokasi transaksi ke tempat lain yaitu, ke jalan Pertamina 7, RT 06, Gunung Sari, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Petugas yang menyamar bersama anggota sudah sudah terlebih dahulu berada ditempat transaksi lalu melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor jupiter z warna merah sedang berhenti.

Petugas pun dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MF.

Hasil penggeledahan terhadap MF, ditemukan 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dilemparnya kurang lebih jaraknya 3 meter.

Petugas lalu meinterogasi MF atas kepemilikan sabu-sabu tersebut bahwa benar miliknya.

Kemudian MF juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu – sabu di sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Mendengar pengakuan MF, Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto bersama anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat tersebut dan berhasil kembali menangkap FN di sebuah warung di Desa Kasiau,” jelas Otto.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku NF dan menemukan 17 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan dalam tas besar yang berada dikamarnya.

Selain itu, di kamar FN tepatnya dibawah lantai petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital dan 1 pak plastik bening.

“Dari pengakuan MF dan FN bahwa sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari pelaku berinisial FRJ seharga 1.800.000 rupiah,” beber Otto.

Otto menambahkan, selanjutnya FRJ yang diduga menjadi penyuplai sabu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapakan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram.

Kemudian, 1 buah tas besar merk Reebok warna hitam berisikan 17 paket sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, 0,20, gram, 0,23, gram, 0,23 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,19, gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,21 gram dengan total seluruhnya 3,65 gram.

Barang bukti lainnya yang juga turut diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol DA 3582 UL beserta STNKnya, 2 buah hp, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus rokok.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan