BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski tinggal menyisakan satu zona merah, Jajaran Polresta Banjarmasin tidak mengendurkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.
Terbukti, Polresta Banjarmasin bersama Jajaran Kodim 1007/Banjarmasin, Dinas Satpol PP dan BPBD Banjarmasin mengerahkan 400 personil dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 yang digelar Sabtu (10/10/2020) malam.
Dalam operasi yang dalam penerapannya dibagi di lima kecamatan di Banjarmasin ini petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, rumah billyard dan cafe.
Di kawasan Banjarmasin Timur, rombongan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo bersama Danramil 1007-01/Banjarmasin Timur Kapten Ode Syaifuddin dan Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin mendatangi sejumlah tempat hiburan malam antara lain Bombabeer dan Nashville Pub and Cafe Hotel Banjarmasin International.
Dihadapan para pengunjung petugas menyampaikan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Kita juga ingatkan kepada para pemilik tempat usaha untuk benar-benar menerapkan tempat usahanya. Karena kita ingin Banjarmasin ini dapat bebas dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek didampingi dua koleganya tersebut.
Menurut Kapolsek, jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik itu tertulis maupun denda. “Jika tiga kali teguran masih tetap melanggar, maka sesuai intruksi pimpinan, kita tak akan segan untuk menutup tempat usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu di wilayah Banjarmasin Tengah rombongan yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dan Danramil Banjarmasin Tengah-Barat, Mayor Czi Tandra Wideru juga menyatroni sejumlah tempat hiburan di kawasan tersebut antara lain Armani Excetive Club, Nasa Karoke dan The Peak Executive Club.
Disalah satu tempat hiburan tersebut rombongan mendapati ada yang masih belum sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan.
“Tadi ada salah satu tempat karoke yang tidak menyediakan handsanitizer di dalam roomnya. Dan atas hal itu pengelola kita berikan teguran tertulis. Dan kalo sampai tiga kali, maka akan kita tutup,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo.
Lebih jauh Wakapolresta mengatakan hingga kini sudah ada lebih dari 3000 sanksi baik untuk perorangan dan pengusaha yang dikeluarkan oleh petugas selama pelaksanaan penegakan Covid-19 beberapa bulan terakhir.
“Kita sudah lama mensosialisasikan terkait protokol Covid ini. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” ujarnya.
Ia pun meminta peran serta masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banjarmasin. “Jika menemukan kerumunan dan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dapat diinformasikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(david)
Editor : Amran