Petugas Gabungan Sita 89 Tabung Elpiji 3 Kg dari Sejumlah Pangkalan “Nakal”

Tak hanya melakukan penyitaan, dalam giat patroli ini, petugas gabungan juga melakukan teguran dan pembinaan kepada pemilik kios-kios yang menjual elpiji 3 kg yang tidak sesuai ketentuan dan melakukan sosialisasi terkait harga, sasaran, dan sistem distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat atau pemilik kios.

Baca Juga : Hiswana Migas Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di Daerah Terdampak Banjir

Kapolres berharap, kepada seluruh lapisan masyaka Tabalong juga diharapkan disituasi pandemi ini jangan ada yang memanfaatkan situasi menimbun serta menjual gas lpg 3 kg diatas harga yang sudah di tentukan demi kepentingan pribadi.

Selain itu, menurut Muchdori, kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram yang dinilai berpotensi terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat.

“Apabila kami temukan oknum penimbunan gas elpiji 3 kilogram, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan