Petugas Gabungan Ringkus Lima Pemuda Sedang Asyik Konsumsi Sabu

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap lima orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada, Selasa (8/09/2020) malam.

Kelima terduga adalah ARD (32), warga Desa Mahe Seberang, Tanjung, Tabalong, RS (26), warga Desa Wayau, Tanjung, Tabalong, KR (30), warga Kelurahan Hikun, Tanjungw, Tabalong, dan HFM (25), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai Tabalong.

Kelimanya ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi pada, Jum’at (11/9/2020) pagi, membenarkan penangkapan lima orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Barang bukti yang disita petugas adalah enam bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,68 gram, satu buah Bong, satu buah kompor dari kaca, satu buah kaleng kecil diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah hp warna hitam, satu buah pipet dari kaca, dua bilah skup plastik dan satu buah mancis,” ungkapnya.

Ibnu menjelaskan, penangkapan kelima pemuda ini berawal dari informasi warga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Atas dasar informasi itu, kemudian ditindak lanjuti petugas gabungan dibawah Pimpinan Iptu Dedy Indarto Kapolsek Tanjung di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kelima pelaku tertangkap tangan oleh petugas diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan didapati enam paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng kecil.

Dari pengakuan MH, sabu yang mereka konsumsi didapat dari seorang berinisial AK Warga Amuntai, Hulu Sungai Utara.

“Hingga saat ini saudara AK masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Tabalong,” jelas Ibnu. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan