Petugas Gabungan Ringkus Dua Pria Asyik Nyabu, Satu Pelaku Buron

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus petugas gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong, di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun , Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Kamis, (08/10/2020).

Kedua pelaku masing-masing, MY(43) warga Gambut, Kabupaten Banjar dan JR(51) warga Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020), membenarkan giat penangkapan tersebut.

“Keduanya ditangkap saat Anggota Polsek Murung Pudak mendapat informasi mengenai seringnya terjadi kegiatan pesta narkoba golongan I jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” jelasnya.

Samsu mengungkapkan, saat dilakukan penggrebekan petugas mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diantaranya MY(43) dan JR(51).

“Sedangkan satu orang berhasil melarikan diri dan sedang dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita oleh petugas berupa 12 paket plastik kecil berisi serbuk bening diduganarkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 7,12 gr beserta barang lainnya berupa 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastik bekas, 2 buah korek api dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

“Selanjutnya MY(43) dan JR(51) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lebih lanjut,” pungkas Samsu. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan