Petugas Gabungan Polres Tabalong Tangkap Kurir Narkoba di Perumahan Loyang Indah Tanjung

MRA (22), pelaku penyalahgunaan narkoba. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com– Petugas Satresnarkoba gabungan bersama Polsek Tanjung, Polsek Murung Pudak dan unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda dengan inisial MRA (22) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku ditangkap petugas gabugan di rumahnya di jalan perumahan Loyang Indah, Tanjung, Tabalong pada, Selasa (11/2/2020) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa adanya transaksi narkotika.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dilokasi Perumahan Loyang Indah dan Berhasil mengamankankan MRA.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah menemukan barang bukti berupa satu buah toples warna ungu yang berisi tiga pak plastik klip, satu buah timbangan kecil warna hitam dan satu buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram yang di letakan di samping TV diruang tamu pelaku,” terang Zaenuri.

Pelaku yang sudah tertangkap basah kemudian mengakui narkotika jenis sabu-sabu merupakan sisa yang sebelumnya dijual dari titipan rekannya inisial DLH yang sekarang berada di Lapas karang Intan Martapura.

Selain berdasarkan informasi masyarakat, Zaenuri juga mengatakan, petugas memang sudah mengantongi identitas pelaku terkait dengan perannya sebagai kurir barang haram tersebut.

“Petugas kami sebelumnya juga pernah mengendus aktifitas pelaku MRA ini, namun gagal dalam penyergapan, bahkan salah satu personil kami sempat terluka akibat terjatuh terseret sepeda motor pelaku,” ungkap Zaenuri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(arif)

Editor : Amran

Petugas Gabungan Polres Tabalong Tangkap Kurir Narkoba di Perumahan Loyang Indah Tanjung

TANJUNG, klikkalsel.com- Petugas Satresnarkoba gabungan bersama Polsek Tanjung, Polsek Murung Pudak dan unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda dengan inisial MRA (22) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku ditangkap petugas gabugan di rumahnya di jalan perumahan Loyang Indah, Tanjung, Tabalong pada, Selasa (11/2/2020) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa adanya transaksi narkotika.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dilokasi Perumahan Loyang Indah dan Berhasil mengamankankan MRA.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah menemukan barang bukti berupa satu buah toples warna ungu yang berisi tiga pak plastik klip, satu buah timbangan kecil warna hitam dan satu buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram yang di letakan di samping TV diruang tamu pelaku,” terang Zaenuri.

Pelaku yang sudah tertangkap basah kemudian mengakui narkotika jenis sabu-sabu merupakan sisa yang sebelumnya dijual dari titipan rekannya inisial DLH yang sekarang berada di Lapas karang Intan Martapura.

Selain berdasarkan informasi masyarakat, Zaenuri juga mengatakan, petugas memang sudah mengantongi identitas pelaku terkait dengan perannya sebagai kurir barang haram tersebut.

“Petugas kami sebelumnya juga pernah mengendus aktifitas pelaku MRA ini, namun gagal dalam penyergapan, bahkan salah satu personil kami sempat terluka akibat terjatuh terseret sepeda motor pelaku,” ungkap Zaenuri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan