Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, Tiga Warga Seradang Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong

Ilustrasi

TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku adalah AR (37), JI (26) dan AF (21), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Ketiganya ditangkap petugas usai melakukan pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di desa setempat, Sabtu (30/1/2021) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Otto saat di konfirmasi, Senin (1/02/2021) siang membenarkan petugas Satresnarkoba yang dipimpin AKP Zaenuri, menangkap AR (37), JI (26) dan AF (21) tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Mereka bertiga warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong yang ditangkap petugas di sebuah rumah yang beralamat di Desa Seradang,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 buah bong terbuat dari botol bekas minuman Coca Cola lengkap dengan sedotan yang terpasang yang disimpan di dapur dan 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yag disimpan dalam jaket milik pelaku AR.

“Hasil interogasi dari ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, dan mereka mendapatkan sabu dibeli dari seseorang bernisial ACT seharga Rp.300 ribu rupiah,” jelas Otto.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan