Kepada petugas, NA mengakui bahwa paket itu dipesan oleh AH di Desa Wirang dan ia juga dikenalkan DH. Menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap DH di rumahnya.
“Pengakuan DH kenal dengan AH dan mengenalkannya dengan NA dan juga meminta NA untuk membelikan obat tersebut. Berselang AH yang juga tertangkap, mengakui telah membelikan obat itu dari aplikasi belanja online sebesar Rp380 ribu per botolnya,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, disamping me gamankan ketiga pelaku dan barang bukti 2 botol warna putih yang berisikan obat tablet masing-masing botol berisikan 1000 tablet, juga turut disita barang bukti lainnya diantaranya sebuah kardus dan tiga buah handphone milik pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran