BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah menegaskan bahwa perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayar tunjangan hari raya (THR) di karyawannya.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021.
“Wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil sebagaimana tahun lalu,” tegasnya, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Siswansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan guna menampung laporan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
“Akan kita buka pos pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan di Jala A Yani Kilometer 6 Banjarmasin,” imbuhnya.
Pos pengaduan tersebut ujarnya akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Ia menegaskan jika nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Meski sejauh ini belum ada laporan, namun jika ditemukan hal itu maka akan kita lakukan pemanggilan dan kita minta untuk segera dibayarkan,” ujar Siswansyah.
Sementara itu Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan, terpisah menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemberian THR bagi karyawan perusahaan.
“Kalau toh ada yang tidak mampu membayar, maka ada mekanismenya seperti menunjukan hasil audit terkait kerugian perusahaan dan sebagainya,” jelasnya.
Ia berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawannya sebelum lebaran nanti.(david)
Editor : Amran





