BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa saat lalu dikabarkan seorang warga Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan bernama Ahmad yang sempat mengaku kecewa atas pelayanan Samsat Banjarmasin 1 dan 2. Ia merasa dipingpong saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel Kompol Lendra Ambarsari mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia pun mengaku permasalahan tersebut sudah selesai.
“Miss komunikasi saja, hanya terdapat masalah alamat di KTP. Tapi sudah beres,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan penting dalam pengurusan pajak dan STNK kendaraan bermotor salah satunya adalah alamat pada KTP.
Baca Juga Jangan Lewatkan! Paman Birin Beri Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor
Baca Juga Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Hal itu merujuk pada Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor khususnya tentang persyaratan penerbitan STNK.
Karena sistem di Samsat yang disebut Elektronic Registration Indetification (ERI) sudah terkoneksi dengan sistem di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sehingga jika terjadi perbedaan alamat antara KTP dan STNK maka dibutuhkan penanganan yang berbeda dari proses pada umumnya.
Untuk itu ke depan, ia berharap terbangunnya komunikasi yang baik antara wajib pajak dan petugas di lapangan. Pihaknya pun mengaku akan terus memperbaiki sistem pelayanan demi kenyamanan masyarakat.
Sementara itu Ahmad, warga yang sempat mengeluh terhadap pelayanan Samsat mengaku sudah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian di Samsat Banjarmasin 1 dan 2 Bidang pengurusan pajak dan STNK. Ia pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respon cepat terhadap keluhannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas respon cepat pihak Samsat atas adanya pengaduan saya terhadap pelayanan Samsat,” ucapnya.
Mudah – mudahan kata Ahmad hal ini dapat meningkatkan pelayanan Samsat terutama terkait sosialisasi terkait mekanisme Pelayanan.
“Agar kedepannya masyarakat dapat mengetahui dan mudah dalam mengurus pajak ,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi