BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diterbitkan awal September 2021 tadi. Payung hukum tersebut mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes) yang salah satunya bersumber dari pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Wahyudi Rahman menyambut baik adanya regulasi tersebut.
“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, dimana keberadaan pesantren kurang mendapat perhatian, karena lampu hijau buat pemerintah dapat memasukkan pos bantuan pesantren dalam APBD,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Disebutkannya, dalam pasal 23 mengatur soal dana abadi pesantren.
“Artinya pemerintah bisa menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah menyalurkan dana hibah untuk pesantren dan dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
“Dengan adanya Perpres diharapkan bisa dibentuk Perda Pergub di daerah agar sarana prasarana di pesantren makin bagus, sebab Kalsel banyak sekali yang mencetak banyak santri,” Kata Wahyidi.
Ia meminta, agar Biro Organisasi Pemprov Kalsel mendesak Kemendagri agar mempercepat proses registrasi agar bisa segera diterapkan.
“Jadi dari Perpres diharapkan lahir sebuah perda baik provinsi dan kab/kota dan juga sebuah pergub,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad