Perkembangan Kasus Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang, Satreskrim Polres Tabalong Seret Pelaku Baru

MW alias Ida Bangkok (55) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kasus perdagangan orang di Tabalong yang sebelumnya dilakukan oleh pria dibawah umur kini kembali menyeret diduga pelaku baru.

Pelaku tersebut merupakan perempuan berinisial MW alias Ida Bangkok (55), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa MW diduga memberikan fasilitas untuk melakukan eksploitasi seksual kepada korban.

“MW mengakui benar telah turut serta memberikan fasilitas untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” beber Yudha Jumat (25/11/2022).

Baca Juga : Remaja Asal HST yang Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Baca Juga : Jual Pacar Lewat ‘Open BO’ Seorang Pemuda Dipidanakan, 2 Hari Layani 14 Lelaki Hidung Belang

Menurut keterangan saksi selaku pelapor, saat meninggalkan rumah korban yang masih di bawah umur dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna Hitam kediamannya di kecamatan Amuntai Utara, HSU pada kamis (06/10/2022) dini hari.

Pelapor berinisial AI (49) kemudian menelusuri keberadaan korban bersama suami dan didampingi 1 orang polisi dari Polres HSU.

“Korban ditemukan bersama pelaku pertama disebuah kamar rumah milik pelaku MW,” ungkapnya.

Pelapor AI merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong.

Sehingga Satreskrim Polres Tabalong mengamankan MW alias Ida Bangkok pada Kamis (23/11/2022) siang di kediamannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250 ribu dan 1 lembar KTP atas nama MW,” pungkasnya. (dilah)

Editor : Akhmad