TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong tangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di sebuah kebun di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Adapun Pria yang ditangkap petugas berinisial MN alias Udin(39), warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong.
MN diduga melakukan penganiayaan terhadap korban inisial MDI (57), warga Desa Jaro Kecamatan Jaro, Tabalong yang menyebabkan korban mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan luka robek di telapak tangan bagian kanan akibat senjata tajam yang digunakan oleh MN saat terjadi perkelahian pada Minggu (5/12/2021) sekitar jam 08.30 Wita.
Aksi perkelahian antara MN dan MDI sempat dilerai oleh istri korban yang berakhir MN meninggalkan TKP.
Selanjutnya, istri korban melihat suaminya terluka lalu ia meminta pertolongan kepada anaknya, sehingga MDI dilarikan ke puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai melakukan penangkapan seorang pria inisial MN alias Udin, Kamis (8/12/2021).
Baca Juga : Geledah Rutan Lapas Kelas 2A Banjarmasin, Satops Patnal Amankan Benda-Benda Terlarang
Peristiwa terjadi berawal ketika MN berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor serta sebilah parang yang digantungkan di kendaraan, kemudian ketika di perjalanan, MN diminta berhenti oleh MDI.
“Selanjutnya MDI menanyakan harga jual tanah kebun karet milik MDI seluas 1,5 Ha,” ujarnya.
Sehingga, terjadi kesalahpahaman antara mereka berdua dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan MDI luka robek dengan kiri dan telapak tangan kanan.
Istri SK(60) dan anak Korban merasa keberatan atas peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Haruai.
Atas dasar pelaporan korban, maka Petugas gabungan berhasil tangkap MN dirumahnya di Desa Bongkang pada Selasa (07/12/2021) sekitar jam 16.00 Wita dan juga petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 56Cm beserta kumpang milik MN.
“Perkara dalam proses penyidikan dan MN sudah ditahan di Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono. (Dilah)
Editor: Abadi