Perkebunan Sawit Tanpa Izin Dikawasan Hutan Desa Bintang Ara, Warga Tabalong Diamankan Polisi

Area lokasi kegiatan perkebunan yang di police lane

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial AW (58) warga diamankan jajaran polisi karena diduga melakukan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha di Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

AW yang seorang warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong pada Senin (03/03/2023) malam dikediamannya.

“Diamankannya AW terkait dugaan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.

Kegiatan perkebunan di area kawasan hutan di Desa Bintang Ara awalnya diketahui oleh masyarakat pada Rabu (16/11/2022). Kemudian polisi melakukan pengecekan dilokasi tersebut.

Baca Juga : Segini Luasan Perkebunan Sawit dan Produksinya di Kalsel

Baca Juga : Berhenti Kerja di Sawit, Sesep Priatna Buka Jasa Lukis Sketsa Wajah

“Polisi menemukan kegiatan perkebunan berupa tanam tumbuh pohon kelapa sawit diatas lahan dengan luas sekitar 3 hektar yang dilakukan AW, dengan jumlah pohon yang ditanam sekitar 300 pohon,” ungkapnya.

Selanjutnya, dibantu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong melakukan penentuan titik koordinat pada lokasi kegiatan perkebunan.

“Setelah di overlay ke dalam peta diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam area kawasan hutan,” jelasnya.

AW diduga melanggar Pasal 92 Ayat 1 huruf b Jo pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis double cabin warna putih, 1 linggis, 1 parang, 1 cangkul dan berita acara pengambilan kordinat lahan dan hasil pengukuran oleh dinas kehutanan.

“Saat ini AW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi