Peringati Hakordia 2023, Bupati Tekankan Para Pejabat Bekerja Sesuai Koridor Hukum

PARINGIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menggelar sosialisasi anti korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Selasa (19/12/2023).

Sosialisasi dihadiri Bupati Balangan, Abdul Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, serta diikuti para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Balangan dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Dalam sambutannya Abdul Hadi mengatakan, kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perhatian orang dapat dipastikan hanya tertuju kepada pejabat atau pegawai pemerintahan.

Menurutnya, hal ini wajar dan tidak bisa dihindari, karena pemerintahan dijalankan dengan pendanaan yang berasal dari uang rakyat.

“Oleh karena itu faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan, dan menjadikan pejabat atau pegawai pemerintah dituntut untuk lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga Siapkan Generasi Berencana, Dinkes PPKB Lantik 27 GIC Balangan

Baca Juga DKUKMPP Balangan Gelar Pameran Kewirausahaan dan Produk UMKM 

Apalagi, pemerintah daerah sudah memaksimalkan TPP bagi ASN nya. Sehingga apabila korupsi masih saja terjadi itu berarti bukan karena kebutuhannya, tetapi karena kurang pandai mengelola keuangan pribadi dan mengendalikan nafsu pribadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro, dalam paparannya menyampaikan, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka mempercepat proses birokrasi.

Untuk itu, institusi penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila mana ada yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga peran serta dari masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Fajar menambahkan, mengenai tindak korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis. Mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. (rfk/klik)

Editor : Akhmad