Perda Tata Kelola Wilayah Banjarbaru Telah Ditetapkan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru menggelar rapat paripurna bersama walikota dan wakil walikota Banjarbaru.

Rapat tersebut guna mengumumkan usul perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD Banjarbaru dan Pengambilan Keputusan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah Banjarbaru, di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa (18/04/2023) siang.

Perda yang ditetapkan tersebut tentang rancangan tata kelola wilayah. Di mana beberapa halnya berisi mengenai RT RW dan Pertambangan Rakyat. Pertambangan rakyat berupa tambang intan juga diatur mengenai batasan luasnya.

Baca Juga Walikota Banjarbaru Aditya Pimpin Langsung Razia, Dua Hotel Ditutup!

Baca Juga Salat Idul Fitri 1444 H di Masjid Jami Banjarmasin Berjalan Hikmat

Walikota Banjarbaru Kartono menyampaikan rasa terimakasih dan rasa syukurnya, sehingga Perda RT/RW sudah bisa disahkan melalui rapat paripurna ini.

“Jadi memang banyak lika-liku yang harus dilewati hingga sampai bisa diparipurnakan,” ucapnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad