Perda Perlindungan Disabilitas Diharapkan Berikan Dampak Positif

Penandatanganan kesepakatan pengesahan Perda tentang Perlindungan Disibalitas oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas telah resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemko Banjarmasin, pada sidang paripurna, Kamis (1/9/2022) lalu.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan layanan dan bagi pemenuhan hak disabilitas.

“Terlebih untuk fasilitas publik, dapat lebih diperhatikan. Seperti fasilitas jalan penyandang disabilitas, agar diperhatikan, dirawat dan diperbaiki. Sehingga memberikan akses mudah dan nyaman bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Harry juga mengingatkan, melalui Perda itu, pelayanan yang diberikan bagi kaum difabel juga bisa diberikan lebih maksimal dengan didukung fasilitas yang memadai.

Baca Juga : Walikota Banjarbaru Berharap Pelatihan TIK untuk Penyandang Disabilitas Berkelanjutan

Baca Juga : Pemko Banjarbaru Serius Realisasikan Program Home Care Lansia dan Disabilitas

“Termasuk peluang kerja bagi para difabel, sesuai kemampuan, baik di instansi pemerinta maupun swasta,” tandasnya.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Noorlatifah mengatakan, regulasi itu merupakan revisi atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Dimana, Perda ini mengatur terkait pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas, seperti sarana transportasi yang ramah disabilitas dan hak lainnya.

Sementara, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menganggap, adanya produk hukum tersebut, adalah bagian dari kepedulian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas, serta merativikasi pemenuhan hak azasi manusia.

“Para penyandang disabilitas memiliki hak sama seperti mendapatkan pekerjaan, pendidikan, akses publik, pelayanan dan lainnya,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran