TANJUNG, klikkalsel – Pengadilan Negeri Tanjung menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung RI ke – 74, sekaligus lauching inovasi baru yaitu Eraterang atau Elektronik surat keterangan, di Halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Senin (19/8/2019).
Menurut Ketua PN Tanjung, Riyanti Desiwati, dengan adanya Eraterang dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai surat keterangan seperti, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, SK tidak pernah dipidana, SK tidak dicabut hak pilihnya, SK dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan SK tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.
Kemudahan itu tentu saja didasari karena masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke PN Tanjung jika ingin mengurus surat keterangan. Sebab, aplikasi Eraterang dapat diakses melalui handphone pribadi dan dapat dilakukan di manapun.
“Saat ini kami telah melakukan sosialisasi dan berharap seluruh pihak bisa membantu melakukan sosialisasi ke masyarakat agar fasilitas ini bisa digunakan secara meluas,” ujar Riyanti.
Sementara itu, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang turut hadir dalam acara perayaan tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi dengan inovasi yang telah diluncurkan dengan memudahkan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya Eraterang kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PN Tanjung dapat terjalin dengan sangat baik hingga saat ini.
“Kami siap mendukung dan membantu menjalankan program yang dijalankan oleh PN Tabalong,” ujar Anang.
Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Kepala PN dan diberikan kepada Bupati Tabalong serta kepada seluruh mitra kerja.
Dalam acara itu, juga turut hadir, Wakil Bupati Tabalong H Mawardi, seluruh unsur Forkopimda serta unsur perusahaan, perbankan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Tabalong. (arif)
Editor : Farid