BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial SS warga Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat dilaporkan adik iparnya sendiri yang berinisial IOR ke Mapolresta Banjarmasin lantaran merekam sang adik ipar saat sedang mandi, Selasa (5/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, semua bermula saat pelapor diminta datang ke rumah kakaknya untuk membantu menjaga anaknya.
Selain kakak pelapor dan anaknya, di rumah tersebut juga terdapat terlapor.
“Tanpa menaruh curiga, pelapor ini beraktifitas secara biasa, termasuk mandi di rumah tersebut,” ucapnya, Rabu (6/5/2025).
Aksi “mesum” terlapor terungkap saat isterinya yang juga merupakan Kakak pelapor mendapati video bugil sang adik sedang mandi di handphone milik suaminya tersebut.
Baca Juga : Taruh Alat Perekam di Kamar Mandi Karyawan, Pegawai Ekspedisi Terancam 10 Tahun Penjara
Baca Juga : Terekam CCTV, Keributan Bersenjata Terjadi di Parkiran Ritel Modern Jalan Keramat
Video tersebut diduga diambil oleh terlapor dari lubang kunci kamar mandi.
“Saat ditanya terlapor mengaku dirinya lah yang merekam video tersebut,” sambungnya.
Pelapor awalnya sempat mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi mengingat terlapor merupakan suami dari kakaknya.
Hingga akhirnya ia membulatkan tekadnya untuk mendatangi Mapolresta Banjarmasin untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan masalah yang dialaminya.
Atas perbuatannya terlapor tersebut dijerat pasal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 407 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pornografi.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Airlangga)
Editor: Abadi





