BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru tinggal menghitung hari pada Sabtu 19 April 2025. Memastikan pelaksanaan PSU sesuai ketentuan, KPU Kalsel melibatkan empat lembaga pemantau terakreditasi yang berhak mengawasi jalannya pencoblosan ulang hingga penghitungan suara.
Empat lembaga pemantau tersebut adalah For Demokrasi Milenial, Lembaga Studi Visi Nusantara, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, dan Perisai Demokrasi Bangsa.
Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa menerangkan empat lembaga pemantau terakreditasi itu memiliki hak serta akses untuk memastikan, penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.
“Saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup. Pemantauan dilakukan, antara lain terkait prosedur pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga KPU Kalsel Atensi 2.906 Badan Adhoc PSU Pilkada Banjarbaru Mengerti Tugas
Baca Juga Mudahkan Masyarakat Mencoblos, PSU Pilkada Banjarbaru Ditetapkan sebagai Hari Libur
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel ini menambahkan, keterlibatan lembaga pemantau menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi memantau PSU.
Fahmi pun berharap masyarakat Banjarbaru menggunakan hak pilihnya saat PSU, yang mana telah ditetapkan sebagai hari libur. Dikatakannya daftar pemilih tetap (DPT) PSU Banjarbaru tidak berubah atau sama seperti Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu sebanyak 195.819 Pemilih.
“Kami mengajak warga memiliki KTP Banjarbaru dan terdaftar di DPT agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 19 April,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru sesuai amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. 5/PHUP.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tanpa gambar. (rizqon)
Editor: Abadi





